Sabtu, 21 Januari 2017

TUGAS DAN FUNGSI BI KAITANNYA DENGAN PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG BANK SENTRAL DAN UNDANG-UNDANG OJK

TUGAS DAN FUNGSI BI KAITANNYA DENGAN PERBANKAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG BANK SENTRAL DAN UNDANG-UNDANG OJK

Terimakasih telah menjadi pembca blog kami

Ingin Belajar Bangun Bisnis di Internet Namun Banyak Kendala? Kami punya video-video tutorialnya, semoga membantu. 

silahkan klik link dibawah ini


Silahkan KLIK tulisan tonton vidio 
untuk mendapatkan vidionya :

      
Latar Belakang Masalah
Peranan bank sentral disetiap negara menjadi sangat penting sebab dunia perbankan merupakan urat nadi perekonomian dalam suatu negara. Sektor perbankan memiliki peran yang berpengaruh terhadap maju atau mundurnya perekonomian dalam suatu negara. (Imaniyati, 2010:63), sehingga Bank sentral merupakan perbankan yang berperan untuk meminimalkan berbagai resiko dalam dunia perbankan serta memberi perlindungan terhadap dana masyarakat yang ada pada lembaga perbankan. Bank sentral harus terus berupaya untuk menjaga agar tingkat inflasi terkendali dengan mengontrol keseimbangan antara jumlah uang dan barang yang beredar pada masyarakat, termasuk Bank Indonesia yang menjadi bank sentral di negara Republik Indonesia.
Bank Nasional Indonesia 1946 didirikan setelah kemerdekaan Republik Indonesia. BNI 1946 yang berfungsi selain sebagai bank komersil juga mempunyai fungsi sebagai bank sentral. Fungsi BNI 1946 sebagai bank sentral pada kenyataannya tidak dilaksanakan dengan baik oleh sebab itu pihak yang berwenang mengambil alternatif dengan mengeluarkan Undang-Undang untuk mengubah De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia yang berfungsi sebagai bank sentral. (Fuady, 1999:117).
Bank Indonesia mempunyai tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi bank untuk mencapai tujuannya. Kemandirian Bank Indonesia banyak diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia misalnya seperti yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa “Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal yang secara tegas diatur oleh undang-undang ini”. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Pasal 9 dinyatakan pula bahwa “Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8”.

Berdasarkan paparan diatas, dalam makalah ini penulis bermaksud untuk membahas mengenai peranan bank dalam kegiatan perekonomian dan membahas mengenai perundang-undangan yang terkait dengan peranan Bank di Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar