TUGAS DAN FUNGSI BI
KAITANNYA DENGAN PERBANKAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG BANK
SENTRAL DAN UNDANG-UNDANG OJK
Latar
Belakang Masalah
Peranan bank sentral
disetiap negara menjadi sangat penting sebab dunia perbankan merupakan urat
nadi perekonomian dalam suatu negara. Sektor perbankan memiliki peran yang
berpengaruh terhadap maju atau mundurnya perekonomian dalam suatu negara.
(Imaniyati, 2010:63), sehingga Bank sentral merupakan perbankan yang berperan
untuk meminimalkan berbagai resiko dalam dunia perbankan serta memberi
perlindungan terhadap dana masyarakat yang ada pada lembaga perbankan. Bank
sentral harus terus berupaya untuk menjaga agar tingkat inflasi terkendali
dengan mengontrol keseimbangan antara jumlah uang dan barang yang beredar pada
masyarakat, termasuk Bank Indonesia yang menjadi bank sentral di negara Republik
Indonesia.
Bank Nasional Indonesia
1946 didirikan setelah kemerdekaan Republik Indonesia. BNI 1946 yang berfungsi
selain sebagai bank komersil juga mempunyai fungsi sebagai bank sentral. Fungsi
BNI 1946 sebagai bank sentral pada kenyataannya tidak dilaksanakan dengan baik
oleh sebab itu pihak yang berwenang mengambil alternatif dengan mengeluarkan
Undang-Undang untuk mengubah De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia
yang berfungsi sebagai bank sentral. (Fuady, 1999:117).
Bank Indonesia
mempunyai tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi bank untuk
mencapai tujuannya. Kemandirian Bank Indonesia banyak diatur dalam
Undang-Undang tentang Bank Indonesia misalnya seperti yang terdapat pada
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa “Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan
pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal yang secara tegas
diatur oleh undang-undang ini”. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Pasal 9
dinyatakan pula bahwa “Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur
tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8”.
Berdasarkan paparan
diatas, dalam makalah ini penulis bermaksud untuk membahas mengenai peranan
bank dalam kegiatan perekonomian dan membahas mengenai perundang-undangan yang
terkait dengan peranan Bank di Indonesia.